Riksa Uji Sarana Proteksi Kebakaran adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian sistem proteksi kebakaran aktif dan proteksi kebakaran pasif di gedung, fasilitas industri, atau tempat kerja lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi optimal dalam mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran, serta sesuai dengan standar keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Berlaku.
Dasar Hukum
- PER.02/MEN/1983 – Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
- PER.04/MEN/1980 – Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 – Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
- PP No. 16 Tahun 2021 – Bangunan Gedung dan Proteksi Kebakaran
- Permen PU No. 26/PRT/M/2008 – Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Lingkup Pekerjaan

Beberapa Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran Aktif. Sistem yang bekerja untuk mendeteksi dan mengendalikan kebakaran
- APAR: posisi, label masa berlaku, tekanan indicator & Tes semprot APAR (secara sampling)
- Sprinkler: tidak tertutup, tidak bocor dan Uji tekanan air sprinkler
- Panel alarm kebakaran: indikator, koneksi dan Simulasi alarm dan deteksi asap/panas
- Hydrant: selang, nozzle, tekanan, valve dan Run test fire pump & jockey pump
- Gas Suppression System (FM-200, CO₂, NOVEC 1230) : Test discharge gas suppression (jika sesuai prosedur)
Beberapa Katagori Pemeriksaan & Pengujian Peralatan Objek K3 Yaitu :






Customer Kami
HUBUNGI KAMI SEGERA !!!
Membutuhkan informasi atau Memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan Riksa Uji, Pelatihan SDM, Perpanjangan SIO/SKP dan Konsulatasi Mengenai K3. Team Profesional kami siap membantu Anda memenuhi standar keselamatan serta ketentuan regulasi yang berlaku. kami akan segera menghubungi Anda guna memberikan solusi yang tepat, cepat, dan terpercaya sesuai kebutuhan perusahaan Anda.




























































