Lisensi K3 adalah izin yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada individu atau perusahaan untuk melakukan kegiatan K3 tertentu. Lisensi K3 ini menunjukkan bahwa individu atau perusahaan tersebut memiliki keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas K3 yang sesuai dengan bidangnya. Masa berlaku Lisensi K3 umumnya adalah 3 tahun setelah diterbitkan, oleh karena itu, jika seseorang atau perusahaan ingin terus melakukan kegiatan K3, maka Lisensi K3 tersebut harus diperpanjang agar tetap sah.
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lisensi K3) merupakan bukti kewenangan resmi yang diberikan kepada tenaga kerja untuk menjalankan tugas sesuai bidang dan kualifikasinya. Dalam praktiknya, lisensi ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai SIO (Surat Izin Operator). Selain itu, bagi tenaga ahli atau spesialis K3, kewenangan ditetapkan melalui SKP (Surat Keputusan Penunjukan).
Kenapa Perlu Perpanjangan SKP dan Lisensi Kemnaker?
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus diperpanjang karena keduanya memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperbaharui agar tetap sah. jika izin terlambat diperbarui, dampaknya bisa fatal: operasional terganggu, proyek terhenti, hingga sanksi administratif. Dengan Melakukan perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menjaga legalitas perusahaan. Dengan urus perpanjangan SKP Kemnaker, Anda memastikan usaha tetap berjalan lancar, patuh hukum, dan dipercaya klien.


Persyaratan dan Ketentuan Berlaku
Dokumen Persyaratan Utama
- Surat permohonan resmi dari perusahaan berkop surat.
- Surat pernyataan aktif bekerja penuh di perusahaan.
- SKP dan Lisensi Kewenangan asli yang lama.
- Fotokopi atau scan Sertifikat Asli Ahli K3/Teknisi.
- Rekapitulasi laporan kegiatan kerja K3 selama 3 tahun terakhir.
- Fotokopi KTP dan ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
Catatan Penting
- Masa berlaku SKP dan Lisensi umumnya adalah 3 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
- Jika masa berlaku lisensi sudah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun, biasanya pemohon diwajibkan mengikuti pelatihan penyegaran (refreshment) ulang
Customer Kami
HUBUNGI KAMI SEGERA !!!
Membutuhkan informasi atau Memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan Riksa Uji, Pelatihan SDM, Perpanjangan SIO/SKP dan Konsulatasi Mengenai K3. Team Profesional kami siap membantu Anda memenuhi standar keselamatan serta ketentuan regulasi yang berlaku. kami akan segera menghubungi Anda guna memberikan solusi yang tepat, cepat, dan terpercaya sesuai kebutuhan perusahaan Anda.






















































