Riksa uji instalasi listrik dan Instalasi Penyalur petir adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian teknis pada sistem kelistrikan dan penangkal petir di bangunan atau tempat kerja. Tujuannya adalah memastikan keamanan, mencegah bahaya korsleting atau sambaran petir, serta memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
Dasar Hukum
Permenaker No. 12 Tahun 2015 – Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
Ada Beberapa Item dari Objek alat K3 Instalasi Lisrik yang dilakukan pemeriksaan & Pengujian
- Trafo, Kubikel atau FCO
- Kondisi kabel, sambungan, dan panel
- Fungsi pemutus arus (MCB, ELCB, MCCB)
- Label dan identitas panel
- Pemeriksaan isolasi kabel (Insulation Resistance Test)
- Uji tahanan pentanahan (Ground Resistance Test)
- Uji kontinuitas penghantar
- Uji polaritas dan tegangan
Permenaker No. 31 Tahun 2015 – Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
Ada Beberapa Item dari Objek alat K3 Instalasi Penyalur Petir yang dilakukan pemeriksaan & Pengujian
- Kondisi fisik konduktor, terminal udara, dan grounding
- Pemeriksaan sistem pentanahan penangkal petir
- Uji tahanan grounding (ideal < 5 Ohm)
- Kontinuitas konduktor dari ujung ke grounding
- Kedalaman dan jumlah elektroda tanah
- Kesesuaian pemasangan dengan radius proteksi
Lingkup Pekerjaan

Beberapa Katagori Pemeriksaan & Pengujian Peralatan Objek K3 Yaitu :






Customer Kami
HUBUNGI KAMI SEGERA !!!
Membutuhkan informasi atau Memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan Riksa Uji, Pelatihan SDM, Perpanjangan SIO/SKP dan Konsulatasi Mengenai K3. Team Profesional kami siap membantu Anda memenuhi standar keselamatan serta ketentuan regulasi yang berlaku. kami akan segera menghubungi Anda guna memberikan solusi yang tepat, cepat, dan terpercaya sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

























































